Pengertian Konstitusi menurut para AHLI

              Konstitusi berasal dari: bahasa Inggris yaitu “constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “constitue” dalam bahasa Latin (contitutio,constituere) dalam bahasa Perancis yaitu “constituer” dalam bahasa Jerman “verfasung” dalam ketatanegaraan Republik Indonesia diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar. 
Konstitusi/UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan dan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Pengertian konstitusi menurut para ahli tentu saja melibatkan pendapat para ahli ketatanegaraan di dalamnya. Para ahli tersebut di antaranya:
1. K. C. Wheare
 Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2. Herman Heller
 Pengertian konstitusi menurut para ahli, kali ini menurut Herman Heller adalah konstitusi mempunyai arti luas daripada undang-undang. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

3. Lasalle
 Menurut Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb.

4. L.j Van Apeldoorn
 L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

5. Koernimanto Soetopawiro
 Pengertian konstitusi menurut pada ahli juga dikeluarkan oleh Koernimanto Soetopawiro. Menurutnya, istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

6. Carl Schmitt
 Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
1. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
Konstitusi sebagai bentuk negara.
Konstitusi sebagai faktor integrasi.
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara.
2. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
3. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

7. E.C.S. Wade
 Menurut E.C.S. Wade, konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

8. Sovernin Lohman
 Sovernin Lohman mengatakan makna konstitusi di dalamnya terdapat tiga unsur yang sangat menonjol;
Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar adalah suatu kerangka kerja suatu negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan.

9. James Bryce
 James Bryce juga "menyumbangkan" pendapatnya tentang pengertian konstitusi. Pengertian konstitusi menurut para ahli juga melibatkan namanya sebagai seorang ahli ketatanegaraan. Menurutnya konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan cara melalui hukum.

10. CF. Strong
 CF. Strong, konstitusi terdiri dari: dokumentary constiutution/ writen constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Nondokumentary constitution adalah berupa
kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.

11. Miriam Budiarjo
 Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang: organisasi negara, hak asasi manusia, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum, dan cara perubahan konstitusi.

12. G.J. Wolhoff
 G.J. Wolhoff, konstitusi adalah undang-undang dasar tertinggi dalam negara yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam negara itu.
Pembahasan Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Tambahan
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli :
a)      K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa       kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 

b)      Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.      Die politische verfassunglas gesellschaftlich wirklichkeit, yang artinya bahwa konstitusi adalah cerminan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagi suatu kenyataan ( mengandung pengertian politis dan sosiologis )
2.      Die verselbstandigte rechtsverfassung, yang artinya bahwa konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalammasyarakat ( mengandung pengertian yuridis )
3.      Die geshereiben verfassung, yang artinya bahwa konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang – undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.

c)      Oliver Cromwell, UUD itu sebagai “instrument of government”  bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah (Konstitusi dan UUD).

d)     Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb

e)      L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis

f)       Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

g)      Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a.       Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
©      Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
©      Konstitusi sebagai bentuk negara
©      Konstitusi sebagai faktor integrasi
©      Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
b.      Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c.       konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d.      konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya

h)       E. C. S. Wade .
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.

i)        Chairul Anwar
Konstitusi adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nila-nilai fundamentalnya.

j)         Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

k)      CF. Strong
Kostitusi adalah kumpulan asas-asas yang mengatur dan menetapkan kekuasaan dan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya atau antara pemerintah dengan yang diperintah

l)        Lord James Brice
Konstitusi merupakan sutu kerangka masyarakat politik yang diatur melalui dan dengan hukum, hukum mana telah menetapkan secara permanen lembaga-lembaga yang mempunya fungsi-fungsi dan hak-hak tertentu yang diakui
PENGERTIAN KONSTITUSI : Menurut Para Ahli
Istilah konstitusi dari sudut sejarah dikenal sejak Zaman Yunani Kuno. Konstitusi Athena dipandang sebagai alat demokrasi yang sempurna. Dapat diduga bahwa pemahaman orang tentang apa yang diartikan Konstitusi, sejalan dengan pemikiran orang-orang Yunani kuno tentang negara. Hal ini dapat diketahui dari paham Socrates yang dikembangkan  oleh muridnya Plato, dalam bukunya Politea atau negara, yang memuat ajaran-ajaran Plato tentang negara atau hukum, dan bukunya Nomoi atau undang-undang, dan juga tulisan Aristoteles dalam bukunya Politicia yang membicarakan tentang negara dan hukum (keadilan).
Dalam masyarakat Yunani Purba dikatakan, bahwa Politea diartikan sebagai Konstitusi, sedangkan Nomoi adalah undang-undang biasa. Perbedaan dari istilah tersebut adalah politea mengandung kekuasaan lenih tinggi daripada nomoi, karena mempunyai kekuatan membentuk agar tidak bercerai berai. Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi berhubungan erat dengan ucapan Respublica Constituere. Sehingga lahirlah semboyan yang berbunyi “Pricep Legibus solutus est, Salus Publica Suprema Lex” yang berarti rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur daripada negara, oleh karena itu adalah satu-satunya pembuat undang-undang. Dengan demikian istilah konstitusi pada zaman Yunani purba, baru diartikan secara materiil, karena konstitusi saat itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis.
Wirjono Prodjodikoro berpendapat :
Istilah konstitusi berasal dari kata Costituer (Bahasa Perancis) yang berarti “membentuk”, yaitu membentuk suatu negara. Sehingga konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara, dengan demikian suatu konstitusi memuat suatu peraturan poko (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan bengunan besar yaitu negara.
Bertolak dari konsepsi tersebut maka, secara umum istilah konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk,megatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan yang tidak tertulis.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim berpendapat :
Konstitusi yang berasal dari istilah Constitution (Bhs. Inggris dan Perancis), Constitutio (Bhs. Latin) atau Verfasung (Bhs. Belanda) memiliki perbedaan dari undang-undang dasar atau Grundgesetz. Jika ada kesamaan itu merupakan kekilafan pandangan di negara-negara modern. Kekilafan tersebut disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki setiap peraturan harus tertulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
Terkait dengan istilah konstitusi ini  Para ilmuwan Hukum Tata Negara telah terjadi perbedaan pendapat :
1.1. Kelompok yang mempersamakan Konstitusi dengan UUD, antara lain :
a. G.J. Wolhaff, ‘kebanyakan negar-negara modern adalah berdasarkan atas suatu UUD        (konstitusi)’ ;
b. Sri Sumantri, penulis menggunakan istilah konstitusi sama dengan UUD (grondwet);
c. J.C.T. Simorangkir menganggap bahwa konstitusi adalah sama dengan UUD.
1.2. Kelompok yang membedakan Konstitusi dengan UUD, antara lain :
 a. Van Apeldoorn, bahwa UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi. Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis;
 b. M. Solly Lubis, ‘akhirnya jika kita lukiskan pembagian konstitusi itu dalam suatu skema, maka terdapatlah skema sebagai konstitusi tertulis (UUD) dan konstitusi tidak tertulis (konvensi)’ ;
 c. Moh. Kusnardi dan Harmaly Ibrahim, bahwa setiap peraturan hukum, karena pentingnya harus ditulis dan konstitusi yang ditulis adalah UUD.
Menurut paham Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari UUD. Dia membagi konstitusi dalam 3 (tiga) pengertian :
A. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die Politichie Verfassung als Gesellschaftliche) dan ini belum merupakan konstitusi dalam arti hukum (ein Rechtsverfassung) atau masih merupakan pengertian sosiologi/politik dan belum merupakan pengertian hukum ;
B. Unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum (Rechtverfassung) dan tugas mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut ‘abstraksi’ ;
C. Ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Suatu Rechtverfassung memerlukan dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat mengenai bentuknya dan syarat mengenai isinya. Bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Isinya merupakan peraturan yang fundamental.
Menurut Lord Bryce, terdapat 4 empat (empat) motif timbulnya konstitusi :
1)      Adanya keinginan anggota warga negara untuk menjamin hak-haknya yang mungkin terancam dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa;
2)      Adanya keinginan dari pihak yang diperintah atau yang memerintah dengan harapan untuk menjamin rakyantnya dengan menentukan bentuk suatu sistem ketatanegaraan tertentu;
3)      Adanya keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara penyelenggaraan ketatanegaraan;
4)      Adanya keinginan untuk menjamin kerjasama yang efektif antar negara bagian.
KONSTITUSI
Konstitusi menurut makna katanya berarti ‘dasar susunan badan politik’ yang bernama negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang mebentuk, mengatur atau memerintah negara.
K.C Wheare F.B.E seperti dikutip Juniarto mengatakan :
Istilah constituion pada umumnya dipergunakan untuk menunjuk kepada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya. Sistem ketatanegaraan tersebut terbagi dalam dua golongan, yaitu peraturan berderajat legal (law) dan berderajat nonlegal (extralegal).
Sedangkan dalam pandangan Bolingbroke :
Yang dimaksud konstitusi,jika berbicara dengan cermat dan tepat, adalah kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan, yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu … yang menyusun sistem umum, dan masyarakat setuju untuk diperintah menurut sistem itu.
Berdasarkan pendapat di atas, maka pada dasarnya peraturan-peraturan (konstitusi) ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, berupa UUD atau UU dan ada yang tidak tertulis yang berupa ‘ussages, understanding, custums atau convention’.
Istilah konstitusi dalam perke.
 
Previous
Next Post »

Dilarang Promosi Blog, Spam, Hack dan yang berbau Negatif ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment