Surabaya - Kasus Kematian Fikri, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka

Lokasi KBD mahasiswa baru Jurusan Planologi ITN (Hari Istiawan/Okezone)
Lokasi KBD mahasiswa baru Jurusan Planologi ITN (Hari Istiawan/Okezone)
SURABAYA - Proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya mahasiswa baru Jurusan Planologi Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Jawa Timur, Fikri Dolasmantya Surya, saat mengikuti kegiatan serupa ospek beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. Polisi telah menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyono mengatakan, penetapan tersebut membutuhkan waktu cukup lama lantaran keluarga tidak mengizinkan dilakukannya autopsi jasad untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Polisi akhirnya mencari terobosan hukum dan alat bukti lain, yakni memeriksa ratusan saksi terdiri dari panitia acara, peserta ospek, rektor dan penanggung jawab kegiatan, serta sejumlah saksi ahli.

Sayangnya, Awi enggan menyebut nama-nama tersangka tersebut lantaran penyidik masih menyelesaikan proses administrasi. "Jumlahnya ada empat tersangka. Untuk lebih detailnya kami menunggu penyidik Polres Malang menyelesaikan administrasi penyidikkan," kilah Awi di Surabaya, Senin (20/1/2014).

Dia menjelaskan, saksi ahli yang dimintai keterangan yakni ahli forensik, penyakit dalam, ahli hukum pidana, dan dari pihak kopertis. Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kegiatan yang menewaskan mahasiswa asal Mataram tersebut. 

Seperti diberitakan, Fikri tewas saat dalam perjalanan menuju puskemas dari lokasi ospek di kawasan Goa Cina, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang pada 12 Oktober 2013. Diduga, Fikri tewas akibat penganiayaan setelah berusaha melindungi teman-temannya dari para senior mereka.

Atas kasus itu, kampus telah menjatuhkan sanksi kepada 110 mahasiswa panitia acara sesuai porsi kesalahannya. Ada empat jenis hukuman yang diberikan yaitu skors dua semester, skors satu semester, pembatalan mata kuliah, dan surat peringatan (SP).
okezone.com
Previous
Next Post »

Dilarang Promosi Blog, Spam, Hack dan yang berbau Negatif ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment