Mencegah Kriminalitas Agama

Duski Samad
Pergolakan dalam negeri Islam (Mesir dan Suriah) saat ini tentu mendatangkan keprih­a­ti­­nan umat Islam di mana saja. Memberikan du­ku­ngan moral, material, di­­plomasi dan apa pun da­pat dilakukan untuk me­ngem­balikan keda­maian mas­yarakat adalah bagian dari ukhuwah Islamiyah ha­rus ditegakkan. Men­doakan, memberikan teka­n­an politik, bantuan kema­nu­siaan tengah diko­n­sol­i­d­a­sikan oleh lembaga-lem­ba­ga keumatan adalah pili­han tepat yang harus men­da­pat perhatian serius dari umat Islam dan siapa pun yang cinta damai.

Potensi kekacauan politik di beberapa negara di Ti­mur Tengah adalah patut dicermati dan di­dorong un­tuk dapat diselesaikan dengan cepat dan berkea­di­lan. Terganggunya stabilitas politik dan ke­amanan pa­da negeri berpenduduk muslim, ten­tu akan men­datangkan imbas pada negeri lain yang memiliki ke­samaan pandangan hidup. Lebih dari itu, juga akan men­datangkan efek tidak baik bagi hu­bungan an­tar­negara dan umat yang hidup di sekitar negara ter­se­but dan masyarakat dunia.

Dalam kaitan lebih luas, konflik dalam negeri Mesir dan Suriah yang dipicu oleh perbedaan politik memiliki titik singgung dengan agama Islam adalah juga membawa imbas tidak kecil bagi kekuatan sosial politik Islam di negara lain, tak terkecuali Indonesia. Kisruh politik melibatkan agama Islam, sehingga berujung pada kekacauan dan hilangnya rasa aman adalah penyimpangan luar biasa dan berakibat fatal bagi masa depan Islam itu sendiri. Akhirnya, akan mendatangkan ekses tidak bagi bagi dunia Islam lainnya.

Kekhawatiran tak kalah cemasnya dari konflik ini adalah munculnya upaya dan trik politik dalam wujud agenda pada kriminalisasi agama. Pembentukan opini, ulasan dan komentar dari mereka phobia terhadap Islam akan menjadikan kondisi ini untuk merusak citra Islam. Pengrusakan citra Islam dan muslim lewat pandangan dangkal dan negatif harus dapat dicegah dengan meluruskan kejadian pada proporsi yang sebenarnya dan ketegasan sikap pemerintah.      

Pemurtadan dan Kriminalisasi Agama

Program kriminalisasi agama Islam sejak lama disadari ada dan tumbuh sesuai perkembangan waktu. Kini sebagai dampak pergeseran nilai agenda kriminalisasi agama wujud dalam bentuk penipisan dan pendangkalan keyakinan beragama, akhirnya berujung pindah agama dalam istilah Al Quran disebut dengan murtad. Kemiskinan ekonomi dan keterbatasan pengetahuan juga menjadi pintu masuk bagi pemurtadan. Pemurtadan lazim juga terjadi lewat jalur bantuan sosial, dan bantuan kemanusiaan. Pindah agama dapat pula terjadi alasan percintaan yang akhirnya berujung perkawinan antara pasangan beda agama, atau salah satu di antara mereka murtad dari agamanya.

Segala usaha, upaya dan keadaan yang diciptakan untuk  mendorong, merayu atau mengajak orang sudah beragama dengan cara dalih apa pun agar mereka pindah kepada agama lain itulah yang dimaksud dengan pemurtadan. Di dalam agama Islam perbuatan melakukan pemurtadan adalah perbuatan kriminal berat. Mengapa, dikatakan tindakan kriminal, karena perbuatan pemurtadan itu adalah melanggar prinsip dasar agama Islam, yaitu hifdzuddin (menjaga agama).

Menjaga dan memelihara keyakinan adalah hal fundamental dan salah satu prinsip dasar hukum Islam. Nilai dan prinsip hukum Islam terdiri dari lima prinsip pokok, pertama, hifzun nafs (menjaga nyawa), kedua, hifdzuddin (menjaga agama), ketiga hifzul ‘aqli (menjaga kewarasan akal), keempat hifzun nasl (menjaga kesucian keturunan) dan kelima, hifzul mall (menjamin hak-hak kepemilikan). Bila salah satu dari hak dasar yang harus dimiliki setiap umat seperti di atas terganggu apalagi kalau itu dirampas, maka semua umat wajib membelanya. Pelanggaran terhadap hak-hak dasar  dan prinsip pokok itu adalah perbuatan kriminal.

Penegasan bahwa pemurtadan itu adalah perbuatan kriminal diturunkan dari ajaran Al-Quran yang mengecam perbuatan murtad atau pun pemurtadan. Perpindahan agama dilakukan oleh agama tertentu–ahlul kitab–terhadap umat Islam pada mulanya bersumber dari kedengkian mereka semata. Sikap terbaik terhadap kelompok sejenis yang dengki ini, pada awal Islam di saat umat belum mampu memberikan perlawanan atau perang menghadapi mereka adalah memaafkannya, namun tetap istiqamah dalam aqidah yang benar (Islam).

Ketika umat Islam sudah kuat dan mampu setara dengan mereka, tidak ada pilihan lain menghadapi kelompok yang melakukan pemurtadan kecuali melawannya dan menghadapi mereka dengan tegas. Pemurtadan itu bukan sekadar kriminal biasa, tetapi ia adalah membawa fitnah yang dahsyat. Kriminalitas pemurtadan adalah perbuatan yang harus ditumpas, karena perbuatan itu mendatangkan ketidakloyalan terhadap Islam, dan itu berarti juga bahwa pemurtadan pelecehan terhadap Islam.

Kesimpulan yang hendak disampaikan adalah bahwa kasus pemurtadan yang berlangsung secara tertutup dan terbuka dengan berbagai modus ,operandinya adalah perbuatan melawan hukum dan bentuk lain dari kriminalisasi agama. Aparat penegak hukum dituntut dengan tegas menindak setiap orang, kelompok, aliran, agama tertentu yang melakukan pemurtadan dengan dalih apa pun. Kelemahan ekonomi dan terjadinya kondisi tidak stabil pada orang atau umat tidak boleh dijadikan pintu masuk untuk pemurtadan. Semoga diarifi oleh penentu kebijakan di daerah ini. (*)
Previous
Next Post »

Dilarang Promosi Blog, Spam, Hack dan yang berbau Negatif ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment