Pergolakan dalam
negeri Islam (Mesir dan Suriah) saat ini tentu mendatangkan
keprihatinan umat Islam di mana saja. Memberikan dukungan moral,
material, diplomasi dan apa pun dapat dilakukan untuk mengembalikan
kedamaian masyarakat adalah bagian dari ukhuwah Islamiyah
harus ditegakkan. Mendoakan, memberikan tekanan politik, bantuan
kemanusiaan tengah dikonsolidasikan oleh lembaga-lembaga
keumatan adalah pilihan tepat yang harus mendapat perhatian serius
dari umat Islam dan siapa pun yang cinta damai.
Potensi kekacauan politik di beberapa
negara di Timur Tengah adalah patut dicermati dan didorong untuk
dapat diselesaikan dengan cepat dan berkeadilan. Terganggunya
stabilitas politik dan keamanan pada negeri berpenduduk muslim, tentu
akan mendatangkan imbas pada negeri lain yang memiliki kesamaan
pandangan hidup. Lebih dari itu, juga akan mendatangkan efek tidak baik
bagi hubungan antarnegara dan umat yang hidup di sekitar negara
tersebut dan masyarakat dunia.
Dalam kaitan lebih luas, konflik dalam
negeri Mesir dan Suriah yang dipicu oleh perbedaan politik memiliki
titik singgung dengan agama Islam adalah juga membawa imbas tidak kecil
bagi kekuatan sosial politik Islam di negara lain, tak terkecuali
Indonesia. Kisruh politik melibatkan agama Islam, sehingga berujung pada
kekacauan dan hilangnya rasa aman adalah penyimpangan luar biasa dan
berakibat fatal bagi masa depan Islam itu sendiri. Akhirnya, akan
mendatangkan ekses tidak bagi bagi dunia Islam lainnya.
Kekhawatiran tak kalah cemasnya dari
konflik ini adalah munculnya upaya dan trik politik dalam wujud agenda
pada kriminalisasi agama. Pembentukan opini, ulasan dan komentar dari
mereka phobia terhadap Islam akan menjadikan kondisi ini untuk
merusak citra Islam. Pengrusakan citra Islam dan muslim lewat pandangan
dangkal dan negatif harus dapat dicegah dengan meluruskan kejadian pada
proporsi yang sebenarnya dan ketegasan sikap pemerintah.
Pemurtadan dan Kriminalisasi Agama
Program kriminalisasi agama Islam sejak
lama disadari ada dan tumbuh sesuai perkembangan waktu. Kini sebagai
dampak pergeseran nilai agenda kriminalisasi agama wujud dalam bentuk
penipisan dan pendangkalan keyakinan beragama, akhirnya berujung pindah
agama dalam istilah Al Quran disebut dengan murtad. Kemiskinan ekonomi
dan keterbatasan pengetahuan juga menjadi pintu masuk bagi pemurtadan.
Pemurtadan lazim juga terjadi lewat jalur bantuan sosial, dan bantuan
kemanusiaan. Pindah agama dapat pula terjadi alasan percintaan yang
akhirnya berujung perkawinan antara pasangan beda agama, atau salah satu
di antara mereka murtad dari agamanya.
Segala usaha, upaya dan keadaan yang
diciptakan untuk mendorong, merayu atau mengajak orang sudah beragama
dengan cara dalih apa pun agar mereka pindah kepada agama lain itulah
yang dimaksud dengan pemurtadan. Di dalam agama Islam perbuatan
melakukan pemurtadan adalah perbuatan kriminal berat. Mengapa, dikatakan
tindakan kriminal, karena perbuatan pemurtadan itu adalah melanggar
prinsip dasar agama Islam, yaitu hifdzuddin (menjaga agama).
Menjaga dan memelihara keyakinan adalah hal
fundamental dan salah satu prinsip dasar hukum Islam. Nilai dan prinsip
hukum Islam terdiri dari lima prinsip pokok, pertama, hifzun nafs (menjaga nyawa), kedua, hifdzuddin (menjaga agama), ketiga hifzul ‘aqli (menjaga kewarasan akal), keempat hifzun nasl (menjaga kesucian keturunan) dan kelima, hifzul mall
(menjamin hak-hak kepemilikan). Bila salah satu dari hak dasar yang
harus dimiliki setiap umat seperti di atas terganggu apalagi kalau itu
dirampas, maka semua umat wajib membelanya. Pelanggaran terhadap hak-hak
dasar dan prinsip pokok itu adalah perbuatan kriminal.
Penegasan bahwa pemurtadan itu adalah
perbuatan kriminal diturunkan dari ajaran Al-Quran yang mengecam
perbuatan murtad atau pun pemurtadan. Perpindahan agama dilakukan oleh
agama tertentu–ahlul kitab–terhadap umat Islam pada mulanya
bersumber dari kedengkian mereka semata. Sikap terbaik terhadap kelompok
sejenis yang dengki ini, pada awal Islam di saat umat belum mampu
memberikan perlawanan atau perang menghadapi mereka adalah memaafkannya,
namun tetap istiqamah dalam aqidah yang benar (Islam).
Ketika umat Islam sudah kuat dan mampu
setara dengan mereka, tidak ada pilihan lain menghadapi kelompok yang
melakukan pemurtadan kecuali melawannya dan menghadapi mereka dengan
tegas. Pemurtadan itu bukan sekadar kriminal biasa, tetapi ia adalah
membawa fitnah yang dahsyat. Kriminalitas pemurtadan adalah perbuatan
yang harus ditumpas, karena perbuatan itu mendatangkan ketidakloyalan
terhadap Islam, dan itu berarti juga bahwa pemurtadan pelecehan terhadap
Islam.
Kesimpulan yang hendak disampaikan adalah
bahwa kasus pemurtadan yang berlangsung secara tertutup dan terbuka
dengan berbagai modus ,operandinya adalah perbuatan melawan hukum dan
bentuk lain dari kriminalisasi agama. Aparat penegak hukum dituntut
dengan tegas menindak setiap orang, kelompok, aliran, agama tertentu
yang melakukan pemurtadan dengan dalih apa pun. Kelemahan ekonomi dan
terjadinya kondisi tidak stabil pada orang atau umat tidak boleh
dijadikan pintu masuk untuk pemurtadan. Semoga diarifi oleh penentu
kebijakan di daerah ini. (*)
Dilarang Promosi Blog, Spam, Hack dan yang berbau Negatif ConversionConversion EmoticonEmoticon